PEMKAB BENGKULU TENGAH DAN KEJARI PERKUAT SINERGI PENANGANAN MASALAH HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Bengkulu Tengah, MC Benteng – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (21/9/2026), bertempat di Pendopo Bukit Kandis, Bengkulu Tengah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, khususnya dalam penanganan dan pencegahan permasalahan hukum melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.A.P., Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi, S.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Sri Murni, S.H., Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Dr. Apileslipi, S.Kom., M.Si., CHRM., para Staf Ahli Bupati, Asisten I dan III, serta seluruh kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Sri Murni, S.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya membangun hubungan kelembagaan yang preventif, solutif, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin membangun suatu pola hubungan kelembagaan yang preventif, solutif, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum. Bukan hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga bersama-sama mencegah agar masalah hukum tidak terjadi,” ujar Sri Murni.
Ia menjelaskan, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, baik dalam proses litigasi maupun nonlitigasi, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, kerja sama tersebut juga mencakup pertimbangan hukum, antara lain berupa pendapat hukum atau Legal Opinion, pendampingan hukum atau Legal Assistance, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum berupa penerangan dan konsultasi hukum.
Menurutnya, penguatan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, diskusi, konsultasi, dan penguatan kapasitas hukum.
“Kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan setelah terjadi, tetapi juga diarahkan pada pencegahan timbulnya permasalahan hukum. Aspek hukum harus menjadi bagian dari proses perencanaan setiap kebijakan pemerintahan,” jelasnya.
Sri Murni juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan merupakan bentuk intervensi Kejaksaan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah. Masing-masing institusi tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah atas terlaksananya penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut.

Bupati mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Nota Kesepakatan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dalam meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menghadapi berbagai persoalan yang memiliki aspek hukum, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelaksanaan kontrak dan perjanjian, hingga pengambilan kebijakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat serta pertimbangan yang tepat agar setiap kebijakan dan langkah Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap setiap langkah Pemerintah Daerah memiliki kejelasan dan dasar hukum yang kokoh. Kita ingin agar permasalahan hukum dapat ditangani secara lebih cepat dan tepat, sekaligus mencegah munculnya sengketa sejak tahap perencanaan kebijakan,” tegasnya.
Bupati juga meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah agar memanfaatkan Nota Kesepakatan tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, terutama ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan konsultasi, koordinasi, maupun pertimbangan hukum.
Ia menekankan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

“Jangan sampai Nota Kesepakatan ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan di lemari. Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini sebagai sarana berkonsultasi dan berkoordinasi, sehingga setiap langkah yang kita lakukan benar-benar berjalan di atas jalur hukum yang benar,” kata Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penandatanganan Nota Kesepakatan kemudian dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan adanya kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk menjalankan peran masing-masing secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mendukung pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah yang tertib, aman, dan berkepastian hukum.
(MC-Mel)
Komentar
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun